Minggu, 06 November 2011

PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

1. CV (Comanditaire Venootschap)
CV harus didirikan minimal oleh 2 orang dan menggunakan akta notaris, namun dalam kitab Undang - undang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan Akta Notaris.
- Pada saat pihak yang ingin mendirikan CV datang ke kator notaris dengan membawa berkas berkas yang diperlukan.
- Setelah memperoleh akta notaris, Pihak pendiri mendaftarkan CV nya ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
- Mengurus izin - izin pelengkap guna mengikuti tender pada instansi pemerintahan ( contohnya :Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan pada KADIN Jakarta.)

2. Perseroan Terbatas (PT)
Untuk meendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri dan pemegang saham dengan mengambil bagian saat PT didirikan.
Adapaun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut :
a. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
b. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
c. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
d. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
e. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
f. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
g. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

3. KOPERASI
- Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
- Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi.
- Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
a. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
b. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.
- Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar