Selasa, 15 November 2011

pelanggaran atas hak kekayaan intelektual

Perkembangan di bidang perdagangan, industri dan investasi telah melaju sedemikian pesatnya sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta, inventor, pemilik merek, pendesain dan pemegang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Adanya produk illegal yang semakin marak peredarannya dengan harga murah dan memiliki kualitas yang tidak kalah dengan produk legal telah menjadi problema yang  mengkhawatirkan bagi kredibilitas suatu negara serta merugikan para pemilik HKI. Meningkatnya angka pembajakan  sudah menyimpang dari prinsip-prinsip perdagangan yang sehat, sebagaimana diatur dalam regulasi perdagangan dunia yaitu Perjanjian tentang Aspek-aspek Perdagangan yang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights).
Perlindungan HKI diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan HKI  lokal yang dapat bersaing dengan HKI asing. Perlindungan terhadap HKI yang tidak memadai akan menimbulkan kekecewaan, bahkan akan menghilangkan gairah atau semangat berkarya bagi para pencipta, inventor, pemilik merek maupun pendesain.
Maraknya pelanggaran di bidang HKI mengakibatkan  kerugian  negara di sektor  perekonomian dan perdagangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan upaya-upaya penegakan hukum yang terkoordinasi. Pertimbangan tersebut merupakan salah satu latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI). Pembentukan Timnas PPHKI telah membawa citra positif bagi Indonesia di mata internasional.
Timnas PPHKI melakukan kegiatan-kegiatan yang difokuskan dalam 3 (tiga) kelompok kegiatan, yaitu pre-emtif, preventif, dan represif. Ketiga kelompok kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas Timnas PPHKI sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006, yaitu dalam perumusan kebijakan nasional, pengkajian dan penetapan langkah-langkah  nasional dalam penyelesaian permasalahan  penanggulangan pelanggaran HKI.
Di bidang penegakan hukum, selama tahun   2009, jumlah kasus yang ditangani penyidik Polri berjumlah 146 kasus, dengan perincian: 29 kasus dengan status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan), 1 kasus dengan status P.19 (sudah diserahkan ke Kejaksaan tetapi dikembalikan ke penyidik POLRI untuk dilengkapi) dan 2 kasus dengan status SP3 (diberhentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti).
Penindakan terhadap kasus hak cipta yang menggunakan sarana cakram optik berjumlah 355 (tiga rutus lima puluh lima) kasus dengan menyita 52 (lima puluh dua) duplikator dan 110 (seratus sepuluh) toko/pedagang dengan jumlah tersangka sebanyak 351 ( tiga ratus lima puluh satu) orang  dengan barang bukti berupa cakram optik sebanyak 2.011.611 keping terdiri dari 540.590 (filem),  70.896 (filem porno), 250.018 (musik), 34.279 (software) serta menyita  120 unit /(1.031 lot) barang bukti berupa duplikator. Dari 355 kasus  tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan sebanyak 128 dengan 21 kasus status P21 (diterima oleh Kejaksaan untuk proses penuntutan) dan sisanya sebanyak 107 kasus masih dalam proses.
Kejaksaan Agung telah menangani kasus sebanyak dap 178 kasus. Dari jumlah tersebut, 169 kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan dan 9 kasus masih dalam proses. Dari 169 kasus yang telah dilimpahkan ke Pengadilan tersebut sebanyak 6 kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Penanganan kasus yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI selama tahun 2009 meliputi masing-masing 12 (dua) kasus di bidang hak cipta, 15 (lima belas) kasus di bidang merek, 1 (satu) kasus di bidang desain industri. Selain itu, Direktorat Jenderal HKI menangani kasus perdata sebanyak 28 (dua puluh delapan) kasus di bidang merek. Selain penanganan kasus-kasus pidana maupun perdata baik di bidang hak cipta, paten, merek dan desain industri, Direktorat Jenderal HKI juga melaksanakan pemberian kesaksian ahli oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal HKI, yang antara lain meliputi:  kesaksian ahli terhadap 50 (lima puluh) kasus dugaan pelanggaran di bidang hak cipta, 8  (delapan)  di bidang  desain industri, dan  122 (seratus dua puluh dua) kasus dugaan pelanggaran di bidang merek.
Di bidang obat dan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penanganan pelanggaran pidana di bidang obat, obat tradisional, kosmetik, dan food suplement. Tim Gabungan dari BPOM, Balai Besar POM di Jakarta dan Korwas PPNS POLDA Metro Jaya telah berhasil menemukan obat Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 96 item, menemukan kosmetik TIE sebanyak 21 item, pangan tanpa ijin edar sebanyak 56 item (580 pcs), yang 61% merupakan produk Malaysia,  9% produk Thailand, 5% produk China, 5% produk Indonesia, 2% produk Hongkong, dan 18% tidak ada keterangan asal negara  dan kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 44 item (192 pcs) yang 39% merupakan produk Malaysia, 14% produk Thailand, 14% produk Amerika, 5% produk Taiwan, masing – masing 2% untuk produk Jepang, Indonesia, Irlandia, New Zealand, dan 20% tanpa keterangan asal negara. Kasus ini  ditindaklanjuti secara pro-justitia.
Berdasarkan hasil operasi penertiban produk pangan dan kosmetik tanpa ijin edar, yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat, pada tanggal 3 Nopember 2009 di Sukabumi, Jawa Barat; telah dilakukan pemusnahan produk ilegal tersebut di atas sebanyak 4 truk dengan cara dibakar dengan suhu ± 1000oC menggunakan alat sejenis tungku setinggi ±12 m. Pada tanggal 13 Oktober 2009 di Citeurep, Bogor juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional mengandung bahan kimia obat serta tanpa ijin edar sebanyak 73.500 pack (seukuran kurang lebih 3 truk).
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait peredaran barang-barang bajakan dan barang-barang tiruan di Indonesia, Timnas PPHKI mengeluarkan surat himbauan dalam  Pengadaan Barang dan Jasa terkait HKI. Himbauan tersebut ditujukan kepada semua instansi Pemerintah dan BUMN agar memperhatikan ketentuan yang terkait dengan HKI dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak penyedia barang/jasa dapat menjamin produk / barang atau jasa yang disediakan tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang atau HKI.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut di atas, Timnas PPHKI  juga menyelenggarakan program Kampanye Nasional HKl  dengan mengeluarkan surat  Himbauan  dan  Kampanye Nasional HKI yang ditujukan  kepada pengelola/pemilik/manajemen mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, agar para tenants/ pedagang penyewa ruang usaha  tidak memperdagangkan barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai barang-barang yang melanggar HKI atau barang bajakan dan atau barang hasil pemalsuan.
Timnas PPHKI juga  menyelenggarakan aksi simpatik Kampanye Nasional HKI sekaligus menggelar  acara temu media dengan tema “Kontribusi Positif Berbagai Pihak Atas Perlindungan HKI”  bertempat di Mangga Dua, Jakarta. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik seperti penyelenggaraan dialog interaktif di stasiun radio dan TV serta  penayangan iklan layanan masyarakat.
Satu langkah yang dilakukan Timnas PPHKI dalam upaya persamaan persepsi bagi aparat penegak hukum terkait HKI adalah dengan menyelenggarakan lokakarya  pada tangagl 15 Desember 2010 di Bali dengan tema “Penyamaan Persepsi tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang HKI”. Penyelenggaran kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum yang terkait dengan HKI dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum di bidang HKI. Lokakarya dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari instansi aparat penegak hukum, seperti  hakim, jaksa, polisi, PPNS HKI, pejabat Bea dan Cukai, praktisi hukum, dan pejabat BPOM. Dalam kegiatan tersebut telah disepakati 19 (sembilan belas) butir kesimpulan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi semua aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pelanggaran di bidang HKI.
Dalam rangka mengevaluasi upaya / langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanggulangan pelanggaran HKI sampai Juli 2010 dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait untuk tahun semester kedua 2010 dan 2011, Timnas PPHKI mengadakan pertemuan bagi Tim Pelaksana Timnas PPHKI pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2010 bertempat di Bali.

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifatnegatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yangdimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaranbarang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satukelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara.Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehinggadisebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dantumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok.Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license. Monopoli yang terakhir ini diperolehmelalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan . Dari ketiga bentukmonopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga.
Kemudian, hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan :1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.3. Posisi dominan di pasar.
Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yangdilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga,pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasivertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalahyang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yangmana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barangatau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjiandengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkanterjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.
Pembahasan
Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut
Contoh:
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.

Minggu, 06 November 2011

5 Kata-kata Motivasi

1. Masa lalu yang buram itu bukan untuk dilupakan, tapi untuk tidak diingat
Sederhana saja kata motivasi pada kalimat ini, namun tahukah Anda saat menyelami maknanya? Anda akan menemukan motivasi yang cukup penting dalam hidup Anda. Setiap orang punya masa lalu yang pahit menurut dirinya, tak seharusnya masa depan seseorang menjadi buram hanya karena ia sibuk dengan trauma hidup di masa lalu. Semakin seseorang berusaha untuk melupakan sesuatu, maka semakin pula ingatannya bertambah tentang seuatu itu. Maka cara terbaik untuk sukses di masa depan adalah dengan tidak mengingati masa lalu tersebut. Sebab jika mengingat artinya kita akan menempatkan kembali sesuatu hal tersebut dalam pikiran kita.

2. Mereka yang berhenti belajar adalah mereka si pemilik masa lalu, mereka yang tak berhenti belajar adalah mereka si pemilik masa depan.
Kata-kata motivasi ini memberikan dorongan spirit semangat bagi mereka-mereka yang ingin selalu sukses dalam hidup adalah mereka yang tak pernah berhenti untuk belajar. Kenangan kejayaan di masa lampau banyak membuat orang lupa dan berhenti untuk belajar. Lupa dan menutup mata dengan kemajuan orang-orang di sekitarnya karena sibuk memuja kejayaan di masa lalu, akhirnya jadilah seseorang tersebut tertinggal dari lingkungannya karena terlena dan tak mau berusaha terus belajar. Orang seperti ini akan sulit sukses dalam meniti kehidupan.

3. Tinggal kan lah kesenangan yang dapat menghalangi kecemerlangan hidup Anda, sebab beberapa kesenangan merupakan cara gembira menuju sebuah kegagalan
Dunia menyajikan aneka macam kegembiraan dan kesenangan bagi manusia. Kata motivasi ini mengingatkan bahwa manusia yang cerdas adalah manusia yang mampu memilih secara tepat kegembiraan mana yang dapat menyelamatkan hidupnya. Kegembiraan tak jarang merupakan sebuah hal semu yang sebetulnya di balik semua itu tersimpan keburukan dan kegagalan hidup.

4. Bila Anda belum menemukan sebuah pekerjaan yang sesuai dengan bakat yang Anda miliki, maka bakatilah pekerjaan yang Anda jalani saat ini
Kalimat ini berisi motivasi untuk kita mencintai pekerjaan apapun yang dihadiahkan Tuhan pada kita. Bersyukur adalah cara cerdas untuk membuat hidup yang kita jalani lebih nikmat.

 5. Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang yang berbakat

PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

1. CV (Comanditaire Venootschap)
CV harus didirikan minimal oleh 2 orang dan menggunakan akta notaris, namun dalam kitab Undang - undang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan Akta Notaris.
- Pada saat pihak yang ingin mendirikan CV datang ke kator notaris dengan membawa berkas berkas yang diperlukan.
- Setelah memperoleh akta notaris, Pihak pendiri mendaftarkan CV nya ke Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
- Mengurus izin - izin pelengkap guna mengikuti tender pada instansi pemerintahan ( contohnya :Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (khusus CV), Keanggotaan pada KADIN Jakarta.)

2. Perseroan Terbatas (PT)
Untuk meendirikan PT, dibutuhkan minimal dua orang sebagai pendiri dan pemegang saham dengan mengambil bagian saat PT didirikan.
Adapaun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut :
a. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
-kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
-dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan
pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi
expired
b. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
c. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka
waktu + 2 minggu)
d. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas
Perseroan
e. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud &
tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu)
f. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus
Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus
diperlihatkan
g. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

3. KOPERASI
- Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
- Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi.
- Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
a. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
b. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah.
- Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.

Minggu, 16 Oktober 2011

Hukum Bisnis


A. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.

B. Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan. Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain. Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas. Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi. Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk ”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut:
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)


Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis di Indonesia

Kamis, 28 April 2011

Bunga Mawar

Bunga yang identik dengan warna merah ini sering digunakan sebagai ungkapan perasaan cinta. Bunga mawar memang memiliki keindahan namun sayangnya bunga ini memiliki duri yang tajam sehingga dapat membuat tangan mengalami pendarahan. Setiap mawar memiliki perbedaan, baik warna, susunan, ukuran, tinggi, dan jumlah durinya.
Namun apakah sebenarnya bunga mawar itu? Dari ilmu biologi dapat dikatakan bahwa mawar adalah tanaman dari ordo Rosanales. Bunga mawar selalu berbunga tanpa henti baik pada saat musim panas maupun musim dingin, bahkan untuk di negara empat musim pun bunga mawar tetap berbunga banyak. Namun kita juga harus tetap merawatnya dengan baik meskipun sebenarnya perawatan bunga mawar merupakan hal yang mudah.
Mawar juga merupakan tanaman tahunan yaitu cukup dengan anda membeli satu kali namun bunga mawar tersebut bisa tumbuh puluhan tahun. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan sekarang bunga mawar memiliki keberagaman warna, antara lain biru, pink, kuning, putih, ungu, hitam, yang konon memiliki arti tersendiri.
Bunga mawar memiliki banyak varietas yang menyebabkan orang menyebutnya dengan Rosaceae. Berdasarkan sifatnya mawar terbagi menjadi empat kelompok yaitu tanaman semak yang ditanam di pagar, mawar kerdil yang ditanam di pot, mawar pohon, dan mawar liana yang tumbuhnya merambat.
Bunga mawar aman untuk dikonsumsi karena bunga ini memiliki banyak manfaat dan khasiat. Di dalam bunga tersebut terkandung zat-zat yang berfungsi untuk menambah daya tahan tubuh, berfungsi sebagai antiseptik, dan juga sebagai pembunuh jamur yang menyebabkan keputihan. Selain itu bunga mawar memiliki aroma yang harum yang dapat digunakan sebagai aromaterapi untuk menenangkan pikiran dan jiwa dan juga sebagai parfum.
This entry was posted in Bunga Mawar. Bookmark the permalink.

Bunga Bangkai

Bunga bangkai sekarang telah tersebar di berbagai tempat di penjuru dunia, terutama dimiliki oleh kebun botani atau penanam khusus. Di Amerika, bunga yang muncul seringkali diberi julukan atau nama tertentu dan selalu menarik perhatian banyak pengunjung. Uniknya banyak pengunjung datang untuk "menikmati bau"nya. Bunga bangkai biasanya terdapat di Sumatra, Indonesia.

Bunga bangkai terkenal sebagai tumbuhan dengan bunga majemuk yang terbesar di dunia, meskipun catatan menyebutkan bahwa kerabatnya, A. gigas dapat menghasilkan bunga setinggi 5m. Ada 170 spesies bunga bangkai. Di Indonesia terdapat 25 jenis, diantaranya yaitu Amorphophallus titanium ( gambar 1 ) dan satu jenis lagi Rafflesia arnoldi ( gambar 2 ). Spesies Amarphophallus Tittanium merupakan jenis tumbuhan monokotil (berbiji tunggal), sehingga spesies bunga bangkai jenis ini berbeda dengan bunga bangkai spesies Rafflessia Arnoldi.
Salah satu daya tarik utama Kebun Raya Bogor adalah bunga bangkai (Amorphophalus titanum) karena saat-saat mendekati mekar akan mengeluarkan bau bangkai yang menyengat. Bunga ini dapat mencapai tinggi 2m dan merupakan bunga majemuk terbesar di dunia tumbuhan.

Pada tanggal 19 Desember 1992, ditanamlah bunga bangkai jenis bunga bangkai Amorphophalus titanum Becc (Araceae atau suku talas-talasan) di kebun raya bogor . Bunga ini berasal dari Muara Aimat - Jambi, dengan berat umbi 30 kg. Pada tanggal 5 februari 1994, muncul tunas bunga, kemudian pada tanggal 9 Maret 1994 tingginya telah mencapai 1 meter. Lima hari kemudian tinggi tanaman ini bertamah menjadi 1,5 meter. Karena tanaman ini termasuk langka, maka tanaman ini termasuk salah satu tanaman yang dilindungi dan dikembangbiakkan. Namanya berasal dari bunganya yang mengeluarkan bau busuk, yang bertujuan sebenarnya untuk menarik kumbang dan lalat bagi pendembungaan bunganya.

Di alam tumbuhan ini hidup di daerah hutan hujan basah. Bunga bangkai adalah bunga rasmi bagi Provinsi Bengkulu. Tumbuhan ini memiliki dua fasa dalam kehidupannya yang muncul secara bergilir, fasa vegetatif dan fasa generatif. Pada fasa vegetatif muncul daun dan batang semuanya. Tingginya dapat mencecah 6m. Setelah beberapa tahun, organ vegetatif ini layu dan umbinya dorman. Apabila makanan di umbi mencukupi dan kitarannya cukup, bunga majemuknya akan muncul. Apabila jumlah makanan kurang daunnya tumbuh kembali. Bunganya sangat besar dan tinggi, berbentuk seperti lingga (sebenarnya adalah tongkol atau spadix) yang dikelilingi oleh selundang bunga yang juga berukuran besar. Bunganya berumah satu dan protogini: bunga betina matang terlebih dahulu, lalu diikuti matangnya bunga jantan, sebagai mekanisme untuk mencegah pendebungaan diri.

Hingga tahun 2005, rekor bunga tertinggi dipegang oleh Kebun Raya Bonn, Jerman yang menghasilkan bunga setinggi 2,74m pada tahun 2003. Pada 20 Oktober 2005, mekar bunga dengan ketinggian 2,91m di Kebun Botani dan Hewan Wilhelma, Stuttgart, juga di Jerman. Namun demikian, Kebun Raya Cibodas, Indonesia mendakwa bahwa bunga yang mekar di sana mencapai ketinggian 3,17m, lebar mahkota 1,54 meter pada tanggal 11 Mei 2007. Bunga Bangkai itu diketahui mekar total pada Kamis dinihari, sekitar pukul 01:30 WIB. Bunga akan mekar untuk sekitar seminggu, kemudian layu. Apabila buah terbentuk, akan terbentuk buah-buahan berwarna merah dengan biji di pada bagian bekas pangkal bunga. Biji benih ini dapat ditanam. Setelah bunga masak, seluruh bahagian generatif layu. Pada saat itu umbi mengempis dan dorman. Apabila mendapat cukup air, akan tumbuh tunas daun dan dimulailah fasa vegetatif kembali. Sebelumnya, pada tahun 2000 di Kebun Raya Bogor (KRB) bunga yang sama juga diketahui mekar total dengan ketinggian 2,90 meter. Memang pernah dilaporkan ada bunga yang mekar mencapai ketinggian 3,30 meter, namun karena tidak diketahui lokasinya dan tidak tercatat, maka laporan itu masih diragukan.

Sumber : Wikipedia,Antara,Kompas cybermedia

Minggu, 17 April 2011

makanan untuk ibu hamil

Bagi ibu yang sedang mengandung, sangat perlu memperhatikan makanan yang akan
dikonsumsinya. Ingatlah bahwa ada kehidupan lain didalam tubuh anda yang sangat
membutuhkan perhatian dari anda.Janin kecil yang sedang tumbuh, dengan izin
Allah Ta’ala didalam rahim ukhti akan berkembang sedikit demi sedikit membesar
kemudian bertambah besar.Nah, bila anda sangat menginginkan janin anda sehat dan
kuat nantinya tentu perlu dilakukan usaha (ikhtiar) kesana dengan mengkonsumsi
makanan yang sehat.Tentunya tak lepas dari do’a kepada Allah azza wajalla agar
di karuniakan janin yang sehat maka beberapa pengetahuan disini tentang apa saja
yang harus ukhti makan sangat perlu untuk diketahui, semoga bermanfaat, insya
Allah.

Makanan yang ukhti makan sedapat mungkin (diusahakan) harus mengandung
kalsium, protein, vitaminC, serat, karbohidrat, vitamin A, asam folik, dan zat
besi. Sebaiknya makanlah beberapa makanan ini setiap hari.

Sumber makanan yang kaya akan kalsium seperti:

-Susu rendah lemak (skim milk) usahakan meminum susu rendah lemak ini
selain kadar kasliumnya yang agak tinggi, insya Allah tidak akan membuat ukhti
gemuk karena kadar lemaknya yang rendah dibandingkan dengan susu biasa.

-Ikan sardin dan keju baik keju tua maupun muda

sumber makanan diatas akan membantu pertumbuhan tulang dan gigi janin ukhti,
dan ukhti akan membutuhkan kalsium dua kali lipat dari biasanya. Bila ukhti
kekurangan kalsium maka sang bayi akan mengambil persediaan kalsium yang ada
dalam tubuh ukhti, bila hal ini tidak ukhti perhatikan maka akan menyebabkan
osteoroposis atau keropos tulang diusia muda, dan hal ini banyak diderita oleh
para wanita yang pada waktu hamil mengabaikan konsumsi kalsium.

Sumber makanan yang kaya akan protein:

- keju, susu, yogurt, daging berwarna merah (yang tidak berlemak),dan
ikan.


Sumber makanan yang kaya akan vitamin C:

-Cabai merah besar (paprika), strawbery dan jeruk. Sumber makanan ini
akan membantu pertumbuhan plasenta dan mencegah terjadinya infeksi.

Serat dan karbohidrat:

- sayuran kaya akan serat, begitu pula biji-bijian selain kaya akan
karbohidrat juga kaya akan serat seperti gandum, beras merah, kedelai, kacang
merah, kacang panjang , lentil dan kacang polong.
Makanan berserat ini akan
mencegah munculnya sembelit (susah buang air besar) keluhan umum yang diderita
ibu selama kehamilan.Karena itu untuk mencegah terjadinya sembelit banyaklah
mengkonsumsi makanan berserat.

Vitamin A:

-sayuran berwarna hijau dan merah atau kuning seperti brokoli dan tomat
atau paprika berwarna kuning
. Makanan yang mengandung vitamin A ini insya
Allah akan membantu perkembangan saraf pusat pada janin ukhti.

Asam folik

-terdapat pada brokoli dan bayam

Zat besi:

-terdapat pada ikan tuna dan bayam.

semoga setelah mengetahui informasi diatas ukhti semua dapat mengkombinasikan
makanan apa saja yang harus ukhti makan setiap harinya. hindari banyak mengemil
makanan yang tidak sehat (junk food) karena akan membuat berat badan ukhti
selama kehamilan bertambah banyak sehingga akan sulit menurunkannya setelah
melahirkan.Mulailah anda mengkonsumsi makanan sehat dari sekarang selain
bermanfaat bagi diri ukhti juga sangat membantu pertumbuhan janin anda, wallahu
‘alam bisshowwab.

sumber:

- 101 tips terpenting melahirkan, Dian Rakyat,Jakarta, 1999.

Raden Ajeng Kartini (1879-1904)

Pejuang Kemajuan Wanita
Door Duistermis tox Licht, Habis Gelap Terbitlah Terang, itulah judul buku dari kumpulan surat-surat Raden Ajeng Kartini yang terkenal. Surat-surat yang dituliskan kepada sahabat-sahabatnya di negeri Belanda itu kemudian menjadi bukti betapa besarnya keinginan dari seorang Kartini untuk melepaskan kaumnya dari diskriminasi yang sudah membudaya pada zamannya.
Buku itu menjadi pedorong semangat para wanita Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya. Perjuangan Kartini tidaklah hanya tertulis di atas kertas tapi dibuktikan dengan mendirikan sekolah gratis untuk anak gadis di Jepara dan Rembang.
Upaya dari puteri seorang Bupati Jepara ini telah membuka penglihatan kaumnya di berbagai daerah lainnya. Sejak itu sekolah-sekolah wanita lahir dan bertumbuh di berbagai pelosok negeri. Wanita Indonesia pun telah lahir menjadi manusia seutuhnya.

Di era Kartini, akhir abad 19 sampai awal abad 20, wanita-wanita negeri ini belum memperoleh kebebasan dalam berbagai hal. Mereka belum diijinkan untuk memperoleh pendidikan yang tinggi seperti pria bahkan belum diijinkan menentukan jodoh/suami sendiri, dan lain sebagainya.
Kartini yang merasa tidak bebas menentukan pilihan bahkan merasa tidak mempunyai pilihan sama sekali karena dilahirkan sebagai seorang wanita, juga selalu diperlakukan beda dengan saudara maupun teman-temannya yang pria, serta perasaan iri dengan kebebasan wanita-wanita Belanda, akhirnya menumbuhkan keinginan dan tekad di hatinya untuk mengubah kebiasan kurang baik itu.
Pada saat itu, Raden Ajeng Kartini yang lahir di Jepara, Jawa Tengah pada tanggal 21 April 1879, ini sebenarnya sangat menginginkan bisa memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, namun sebagaimana kebiasaan saat itu dia pun tidak diizinkan oleh orang tuanya.
Dia hanya sempat memperoleh pendidikan sampai E.L.S. (Europese Lagere School) atau tingkat sekolah dasar. Setamat E.L.S, Kartini pun dipingit sebagaimana kebiasaan atau adat-istiadat yang berlaku di tempat kelahirannya dimana setelah seorang wanita menamatkan sekolah di tingkat sekolah dasar, gadis tersebut harus menjalani masa pingitan sampai tiba saatnya untuk menikah.
Merasakan hambatan demikian, Kartini remaja yang banyak bergaul dengan orang-orang terpelajar serta gemar membaca buku khususnya buku-buku mengenai kemajuan wanita seperti karya-karya Multatuli “Max Havelaar” dan karya tokoh-tokoh pejuang wanita di Eropa, mulai menyadari betapa tertinggalnya wanita sebangsanya bila dibandingkan dengan wanita bangsa lain terutama wanita Eropa.
Dia merasakan sendiri bagaimana ia hanya diperbolehkan sekolah sampai tingkat sekolah dasar saja padahal dirinya adalah anak seorang Bupati. Hatinya merasa sedih melihat kaumnya dari anak keluarga biasa yang tidak pernah disekolahkan sama sekali.
Sejak saat itu, dia pun berkeinginan dan bertekad untuk memajukan wanita bangsanya, Indonesia. Dan langkah untuk memajukan itu menurutnya bisa dicapai melalui pendidikan. Untuk merealisasikan cita-citanya itu, dia mengawalinya dengan mendirikan sekolah untuk anak gadis di daerah kelahirannya, Jepara. Di sekolah tersebut diajarkan pelajaran menjahit, menyulam, memasak, dan sebagainya. Semuanya itu diberikannya tanpa memungut bayaran alias cuma-cuma.
Bahkan demi cita-cita mulianya itu, dia sendiri berencana mengikuti Sekolah Guru di Negeri Belanda dengan maksud agar dirinya bisa menjadi seorang pendidik yang lebih baik. Beasiswa dari Pemerintah Belanda pun telah berhasil diperolehnya, namun keinginan tersebut kembali tidak tercapai karena larangan orangtuanya. Guna mencegah kepergiannya tersebut, orangtuanya pun memaksanya menikah pada saat itu dengan Raden Adipati Joyodiningrat, seorang Bupati di Rembang.
Berbagai rintangan tidak menyurutkan semangatnya, bahkan pernikahan sekalipun. Setelah menikah, dia masih mendirikan sekolah di Rembang di samping sekolah di Jepara yang sudah didirikannya sebelum menikah. Apa yang dilakukannya dengan sekolah itu kemudian diikuti oleh wanita-wanita lainnya dengan mendirikan ‘Sekolah Kartini’ di tempat masing-masing seperti di Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Malang, Madiun, dan Cirebon.
Sepanjang hidupnya, Kartini sangat senang berteman. Dia mempunyai banyak teman baik di dalam negeri maupun di Eropa khususnya dari negeri Belanda, bangsa yang sedang menjajah Indonesia saat itu. Kepada para sahabatnya, dia sering mencurahkan isi hatinya tentang keinginannya memajukan wanita negerinya. Kepada teman-temannya yang orang Belanda dia sering menulis surat yang mengungkapkan cita-citanya tersebut, tentang adanya persamaan hak kaum wanita dan pria.
Setelah meninggalnya Kartini, surat-surat tersebut kemudian dikumpulkan dan diterbitkan menjadi sebuah buku yang dalam bahasa Belanda berjudul Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang). Apa yang terdapat dalam buku itu sangat berpengaruh besar dalam mendorong kemajuan wanita Indonesia karena isi tulisan tersebut telah menjadi sumber motivasi perjuangan bagi kaum wanita Indonesia di kemudian hari.
Apa yang sudah dilakukan RA Kartini sangatlah besar pengaruhnya kepada kebangkitan bangsa ini. Mungkin akan lebih besar dan lebih banyak lagi yang akan dilakukannya seandainya Allah memberikan usia yang panjang kepadanya. Namun Allah menghendaki lain, ia meninggal dunia di usia muda, usia 25 tahun, yakni pada tanggal 17 September 1904, ketika melahirkan putra pertamanya.
Mengingat besarnya jasa Kartini pada bangsa ini maka atas nama negara, pemerintahan Presiden Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964 yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
Belakangan ini, penetapan tanggal kelahiran Kartini sebagai hari besar agak diperdebatkan. Dengan berbagai argumentasi, masing-masing pihak memberikan pendapat masing-masing. Masyarakat yang tidak begitu menyetujui, ada yang hanya tidak merayakan Hari Kartini namun merayakannya sekaligus dengan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.
Alasan mereka adalah agar tidak pilih kasih dengan pahlawan-pahlawan wanita Indonesia lainnya. Namun yang lebih ekstrim mengatakan, masih ada pahlawan wanita lain yang lebih hebat daripada RA Kartini. Menurut mereka, wilayah perjuangan Kartini itu hanyalah di Jepara dan Rembang saja, Kartini juga tidak pernah memanggul senjata melawan penjajah. Dan berbagai alasan lainnya.
Sedangkan mereka yang pro malah mengatakan Kartini tidak hanya seorang tokoh emansipasi wanita yang mengangkat derajat kaum wanita Indonesia saja melainkan adalah tokoh nasional artinya, dengan ide dan gagasan pembaruannya tersebut dia telah berjuang untuk kepentingan bangsanya. Cara pikirnya sudah dalam skop nasional.
Sekalipun Sumpah Pemuda belum dicetuskan waktu itu, tapi pikiran-pikirannya tidak terbatas pada daerah kelahiranya atau tanah Jawa saja. Kartini sudah mencapai kedewasaan berpikir nasional sehingga nasionalismenya sudah seperti yang dicetuskan oleh Sumpah Pemuda 1928.
Terlepas dari pro kontra tersebut, dalam sejarah bangsa ini kita banyak mengenal nama-nama pahlawan wanita kita seperti Cut Nya’ Dhien, Cut Mutiah, Nyi. Ageng Serang, Dewi Sartika, Nyi Ahmad Dahlan, Ny. Walandouw Maramis, Christina Martha Tiahohu, dan lainnya.
Mereka berjuang di daerah, pada waktu, dan dengan cara yang berbeda. Ada yang berjuang di Aceh, Jawa, Maluku, Menado dan lainnya. Ada yang berjuang pada zaman penjajahan Belanda, pada zaman penjajahan Jepang, atau setelah kemerdekaan. Ada yang berjuang dengan mengangkat senjata, ada yang melalui pendidikan, ada yang melalui organisasi maupun cara lainnya. Mereka semua adalah pejuang-pejuang bangsa, pahlawan-pahlawan bangsa yang patut kita hormati dan teladani.
Raden Ajeng Kartini sendiri adalah pahlawan yang mengambil tempat tersendiri di hati kita dengan segala cita-cita, tekad, dan perbuatannya. Ide-ide besarnya telah mampu menggerakkan dan mengilhami perjuangan kaumnya dari kebodohan yang tidak disadari pada masa lalu. Dengan keberanian dan pengorbanan yang tulus, dia mampu menggugah kaumnya dari belenggu diskriminasi.
Bagi wanita sendiri, dengan upaya awalnya itu kini kaum wanita di negeri ini telah menikmati apa yang disebut persamaan hak tersebut. Perjuangan memang belum berakhir, di era globalisasi ini masih banyak dirasakan penindasan dan perlakuan tidak adil terhadap perempuan.
Itu semua adalah sisa-sisa dari kebiasaan lama yang oleh sebagian orang baik oleh pria yang tidak rela melepaskan sifat otoriternya maupun oleh sebagian wanita itu sendiri yang belum berani melawan kebiasaan lama. Namun kesadaran telah lama ditanamkan kartini, sekarang adalah masa pembinaan. [*]TokohIndonesia/DPT
***
Biografi
Nama: Raden Ajeng Kartini
Lahir: Jepara, Jawa Tengah, tanggal 21 April 1879
Meninggal: Tanggal 17 September 1904, (sewaktu melahirkan putra pertamanya)
Suami: Raden Adipati Joyodiningrat, Bupati Rembang
Pendidikan:  E.L.S. (Europese Lagere School), setingkat sekolah dasar
Prestasi:
- Mendirikan sekolah untuk wanita di Jepara
- Mendirikan sekolah untuk wanita di Rembang
Kumpulan surat-surat:
- Door Duisternis tot Licht (Habis Gelap Terbitlah Terang).
Penghormatan:
- Gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional
- Hari Kelahirannya tanggal 21 April ditetapkan sebagai hari besar
Sumber:
- Album Pahlawan Bangsa Cetakan ke 18, penerbit PT Mutiara Sumber Widya
- Wajah-Wajah Nasional cetakan pertama. Karangan: Solichin Salam

biografi cut nyak dien


Cut Nyak Din adalah pahlawan nasional, sang wanita baja dari tanah serambi Mekkah, tokoh pejuang kemerdekaan yang berkiprah sebelum masa kebangkitan nasional. Namanya begitu populer sehingga sutradara Eros Djaroet pernah mengangkat kisah kehidupan (biografinya) dalam layar lebar. Cut Nyak Din lahir di Lampadang Provinsi Aceh tahun 1850 dan wafat dalam pengasingan di Sumedang Jawa Barat 6 November 1908. Cut Nyak Din menikah pada usia 12 tahun dengan Teuku Cik Ibrahim Lamnga. Namun pada suatu pertempuran di Gletarum,Juni 1878, sang suami Teuku Ibrahim gugur. Kemudian Cut Nyak Dien bersumpah hanya akan Menerima pinangan dari laki-laki yang bersedia membantu Untuk menuntut balas kematian Teuku Ibrahim.


Cut Nyak Din akhirnya menikah kembali dengan Teuku Umar tahun 1880 juga seorang pejuang Aceh yang sangat disegani Belanda. Sejak menikah dengan Teuku Umar, tekad perjuangan Cut Nyak Din makin besar. Ia berjuang bersama suaminya sejak tahun 1893 hingga Maret 1896. Dalam perjuangannya Teuku Umar berpura-pura bekerjasama dengan Belanda sebagai taktik untuk memperoleh senjata dan perlengkapan perang lainnya. Sementara itu Cut Nyak Din berjuang melawan Belanda di kampung halaman Teuku Umar. Teuku Umar akhirnya kembali lagi bergabung dengan para pejuang Aceh lainnya setelah berhasil mendapatkan peralatan perang dan taktiknya diketahui Belanda. Tanggal 11 Februari 1899 Teuku Umar gugur dalam pertempuran sengit di Meulaboh, namun Cut Nyak Din teus melawan Belanda dengan cara bergerilya. Ia tidak pernah mau berdamai dengan Belanda yang disebutnya ”kafir-kafir”. Perjuangannya yang berat dengan bergerilya keluar masuk hutan membuat kondisi pasukan dan kesehatannya mengkhawatikan. Cut Nyak Dien menderita sakit encok dan matanya menjadi rabun. Merasa kasihan dengan kondisi pimpinannya, para pengawal Cut Nyak Dien akhirnya membuat kesepakatan dengan Belanda bahwa Cut Nyak Dien boleh ditangkap dengan catatan diperlakukan secara terhormat danbukan sebagai penjahat perang. Setelah menjadi tawanan, Cut Nyak Dien masih sering didatangi para simpatisan dan orang-orang syang setia kepadanya. Belanda menjadi curiga sehingga Cut Nyak Dien diasingkan di Sumedang Jawa Barat tanggal 11 Desemeber 1905.

Cut Nyak dien akhirnya wafat di pengasingan. Ia tetap dikenang rakyat Indonesia sebagai pejuang yang berhati baja sekaligus ibu dari rakyat Aceh. Pemerintah RI menganugerahi gelar pahlawan kemerdekaan nasional berdasarkan SK Presiden RI No 106/1964.